ADS

MAKALAH JENIS DAN TERAPAN BIAYA DI RUMAH SAKIT

 

BAB 1

PENDAHULUAN

 

A. Latar Belakang

Rumah Sakit adalah institusi pelayanan kesehatan yang menyelenggarakan pelayanan kesehatan perorangan secara paripurna yang menyediakan pelayanan rawat inap, rawat jalan, dan gawat darurat. Rumah sakit sebagai institusi pelayanan kesehatan masyarakat di tuntut agar selalu tanggap terhadap kemajuan sains dan teknologi dalam meningkatkan dan memperbaiki kualitas pelayanan kesehatan. Perkembangan di bidang teknologi kesehatan dan kedokteran dalam kerumah-sakitan akan terus berjalan dan ini menuntut pelayanan di rumah sakit semakin bermutu. Sumberdaya manusia yang ada di rumah sakit dituntut untuk melakukan pelayanan prima yang cepat, tepat, dan akurat. Memasuki era pasar bebas, kita semakin dihadapkan dengan tantangan peningkatan mutu di semua bidang pelayanan kesehatan, termasuk peningkatan pelayanan kesehatan rumah sakit menuju pelayanan rumah sakit kelas dunia.

Persaingan dibidang pelayanan kesehatan khususnya bidang kedokteran pada era globalisasi diasumsikan akan semakin ketat antara biaya dan kualitas pelayanan yang diberikan. Pelayanan Kesehatan di Rumah Sakit merupakan suatu proses yang komplek, melibatkan berbagai disiplin ilmu dan teknologi yang mutakhir. Sebagai profil yang berkualitas diperlukan sarana dan prasarana dalam kuantitas dan kualitas yang cukup. Untuk itu perlu didukung dengan peraturan sebagai dasar berpijak pelaksanaan kegiatan serta kebijakan politik yang kuat. Konsep manajemen berkualitas (quality control) sebagai suatu upaya untuk meningkatkan performa dan profitabilitas Rumah Sakit.

Rumah Sakit merupakan ujung tombak dalam mewujudkan keberhasilan Sistem Kesehatan Nasional, dituntut kemandirian dalam meningkatkan kualitas secara global khususnya kualitas jasa pelayanan masyarakat maka sumber daya manusia yang dimiliki adalah para professional dengan jiwa wirausaha. Mereka memahami bekerja di Rumah Sakit selain dituntut keahlian, tetapi juga nilai-nilai pelayanan.

Untuk membangun hubungan yang harmonisasi antara semua aspek yang berkepentingan di rumah sakit BP, budaya saling senyum, menyapa, dan memberi salam terus disosialisasikan di setiap pertemuan dan kesempatan. Oleh karenanya rumah sakit BP memiliki visi untuk menjadi salah satu rumah sakit rujukan yang memberikan pelayanan kesehatan yang paripurna, bermutu, dan terjangkau oleh masyarakat Batam di provinsi Kepulauan Riau serta regional bagian timur Sumatera. Dengan misinya untuk meningkatkan taraf kesehatan kesehatan masyarakat, meningkatkan kualitas SDM di bidang kesehatan yang professional, dan meningkatkan kemampuan teknologi kedokteran, terutama di bidang kesehatan kerja, traumatologi, anak, dan reproduksi untuk masyarakat di kawasan Barelang. Untuk menjalankan visi dan misinya secara optimal, rumah sakit BP menjalankan sistem sinkronisasi hubungan kerja yang koordinatif dan terintegrasi dengan baik.

Tarif rumah sakit merupakan nilai dari tindakan pelayanan kesehatan yang ditetapkan dalam ukuran uang. Menurut PMK No. 85 tahun 2015 tentang pola tarif nasional rumah sakit, tarif rumah sakit adalah imbalan yang diterima oleh pihak rumah sakit atas jasa dari kegiatan pelayanan maupun non pelayanan yang diberikan kepada pengguna jasa. Rumah sakit perlu menetapkan tarif secara cermat agar dapat membiayai operasionalnya dan pengembangannya tanpa meninggalkan misinya untuk pelayanan publik. Perlu disadari bahwa rumah sakit merupakan organisasi nirlaba yang eksistensinya adalah untuk melayani kebutuhan masyarakat tanpa mengejar profit. Hal ini tidak berarti bahwa rumah sakittidak perlu menghitung berapa biaya dan mengejar margin.

Sebaliknya, rumah sakit justru harus menghitung biaya-biaya yang dibutuhkan untuk mampu menyelenggarakan pelayanan kesehatan berkualitas. Meskipun untuk rumah sakit pemerintah, ada dukungan dana dari pemerintah untuk membiayai operasional rumah sakit untuk memenuhi kepentingan publik, namun rumah sakit tetap dituntut untuk dapat mandiri dalam operasionalnya agar tidak membebani masyarakat. Sebagai organisasi nirlaba, rumah sakit tidak mengenal istilah profit melainkan surplus. Surplus tersebut harus dapat digunakan untuk membiayai pengembangan rumah sakit sesuai dengan rencana strategisnya.

 

 

 

 

B. Rumusan Masalah

1.     Bagaimana ketentuan umum jenis terapan biaya rumah sakit?

2.     Seperti apa wewenang dan dasar penetapan terapan biaya rumah sakit?

3.     Apa saja kegiatan yang dikenakan terapan biaya rumah sakit?

4.     Bagaimana komponen dan perhitungan terapan biaya rumah sakit?

5.     Bagaimana pemanfaatan terapan biaya tersebut digunakan ?

 

C. Tujuan

1.     Untuk mengetahui ketentuan umum jenis terapan biaya rumah sakit

2.     Untuk mengetahui  wewenang dan dasar penetapan terapan biaya rumah sakit

3.     Untuk mengetahui  kegiatan yang dikenakan terapan biaya rumah sakit

4.     Untuk mengetahui  komponen dan perhitungan terapan biaya rumah sakit

5.     Untuk mengetahui  pemanfaatan terapan biaya

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

BAB II

TINJAUAN PUSTAKA

 

A. Ketentuan Umum Jenis Terapan Biaya Rumah Sakit

Menurut Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia No. 85 Tahun 2015 Tentang Pola Tarif Nasional Rumah Sakit sebagai berikut:

1.     Pola Tarif Nasional adalah pedoman dasar yang berlaku secara nasional dalam pengaturan dan perhitungan untuk menetapkan besaran tarif rumah sakit yang berdasarkan komponen biaya satuan (unit cost) dan dengan memperhatikan kondisi regional.

2.     Rumah Sakit adalah institusi pelayanan kesehatan yang menyelenggarakan pelayanan kesehatan perorangan secara paripurna yang menyediakan pelayanan rawat inap, rawat jalan, dan gawat darurat.

3.     Tarif Rumah Sakit adalah imbalan yang diterima oleh Rumah Sakit atas jasa dari kegiatan pelayanan maupun non pelayanan yang diberikan kepada pengguna jasa.

4.     Kepala Rumah Sakit atau Direktur Rumah Sakit adalah pimpinan tertinggi dengan nama jabatan kepala, direktur utama, atau direktur.

5.      Pelayanan Medis adalah pelayanan yang bersifat individu yang diberikan oleh tenaga medis dan perawat berupa pemeriksaan, pelayanan konsultasi dan tindakan.

6.     Pelayanan Penunjang Medis adalah pelayanan kepada pasien untuk membantu penegakan diagnosis, terapi, dan penunjang lainnya.

7.     Pelayanan Rehabilitasi Medis adalah pelayanan yang diberikan kepada pasien dalam bentuk pelayanan fisioterapi, terapi okupasional, terapi wicara, ortotik/prostetik, bimbingan sosial medis dan jasa psikologi serta rehabilitasi lainnya.

8.      Pelayanan Konsultasi adalah pelayanan yang diberikan dalam bentuk konsultasi psikologi, gizi, dan konsultasi lainnya.

9.     Rawat Jalan Reguler adalah pelayanan pasien untuk observasi, diagnosis, pengobatan, rehabilitasi medis, dan pelayanan kesehatan lainnya tanpa menginap di Rumah Sakit dengan sarana dan prasarana sesuai standar.

10.  Rawat Jalan Non Reguler adalah pelayanan pasien untuk observasi, diagnosis, pengobatan, rehabilitasi medik dan pelayanan kesehatan lainnya tanpa menginap di Rumah Sakit dengan sarana dan prasarana di atas standar.

11.  Pemerintah Pusat adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik Indonesia yang dibantu oleh Wakil Presiden dan menteri sebagaimana dimaksud dalam UndangUndang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

12.   Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom. 13. Menteri adalah Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan.

 

B. Wewenang Dan Dasar Penetapan Terapan Biaya Rumah Sakit

Menurut Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia No. 85 Tahun 2015 Tentang Pola Tarif  Nasional Rumah Sakit sebagai berikut

1.     Rumah Sakit yang dikelola oleh Pemerintah pusat yang telah menerapkan pengelolaan keuangan badan layanan umum ditetapkan oleh:

a.     Menteri untuk tarif kegiatan pelayanan kelas III atas usul Kepala Rumah Sakit atau Direktur Rumah Sakit

b.      Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan untuk tarif kegiatan pelayanan kelas II, atas usul Kepala Rumah Sakit atau Direktur Rumah Sakit melalui Menteri

c.     Kepala Rumah Sakit atau Direktur Rumah Sakit untuk tarif kegiatan pelayanan selain kelas III dan kelas II dan kegiatan non pelayanan.

2.     Rumah Sakit yang dikelola oleh Pemerintah Daerah yang telah menerapkan pengelolaan keuangan badan layanan umum daerah ditetapkan oleh pemerintahan daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

3.     Rumah Sakit yang dikelola oleh swasta ditetapkan oleh Kepala Rumah Sakit atau Direktur Rumah Sakit atas persetujuan pemilik Rumah Sakit. Dalam menetapkan Tarif Rumah Sakit harus memperhatikan asas gotong royong, adil dengan mengutamakan kepentingan masyarakat berpenghasilan rendah, dan tidak mengutamakan untuk mencari keuntungan serta harus mengacu pada Pola Tarif Nasional dan pagu tarif maksimal.

 

C. Kegiatan Yang Dikenakan Terapan Biaya Rumah Sakit

Menurut Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia No. 85 Tahun 2015 Tentang Pola Tarif Nasional Rumah Sakit  adalah Semua jenis kegiatan pelayanan dan kegiatan non pelayanan di Rumah Sakit dikenakan akan dikenakan terapan biaya, dan dikelompokkan berdasarkan jenis pelayanan pada masing-masing tempat pelayanan.

1.     Kegiatan Pelayanan

a.     Pelayanan Medis dan Pelayanan Penunjang Medis melimputi:

·       pemeriksaan dan Pelayanan Konsultas

·       visite dan Pelayanan Konsultasi

·       tindakan operatif

·       tindakan non operatif

·       persalinan.

b.     Tempat pelayanan rawat jalan

·       poliklinik,

·       ruang operasi

·       rawat rehabilitasi

·       ruang tindakan lainnya.

c.     Tempat pelayanan  rawat inap

·       ruang perawatan

·       ruang operasi

·       ruang bersalin

·       ruang intensif

·        rawat rehabilitasi

d.     Tempat pelayanan  rawat darurat

·       instalasi gawat darurat

2.     kegiatan non pelayanan

·       komponen jasa sarana

·       jasa lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

D. Komponen Dan Perhitungan Terapan Biaya Rumah Sakit

Menurut Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia No. 85 Tahun 2015 Tentang Pola Tarif Nasional Rumah Sakit  adalah untuk kegiatan pelayanan diperhitungkan berdasarkan komponen jasa sarana dan jasa pelayanan.

1.     Komponen Tarif

a.     jasa pelayanan

·       rawat jalan

·       rawat inap

·       rawat darurat

b.     kegiatan non pelayanan

2.     Perhitungan Tarif

a.     jasa pelayanan

·       rawat jalan

Perhitungan tarif rawat jalan dibedakan berdasarkan pelayanan Rawat Jalan Reguler dan Rawat Jalan Non Reguler dengan ketentuan:

Ø  Pelayanan Rawat Jalan Reguler ditetapkan sesuai dengan titik impas (break even point)

Ø  Pelayanan Rawat Jalan Non Reguler ditetapkan lebih besar dari Pelayanan Rawat Jalan Reguler dengan besaran yang ditetapkan berdasarkan asas kepatutan.

·       rawat inap

Perhitungan tarif rawat inap dibedakan berdasarkan kelas perawatan dengan ketentuan sebagai berikut:

Ø  kelas III (tiga) ditetapkan lebih kecil dari kelas II (dua)

Ø  kelas II (dua) ditetapkan sesuai titik impas (break even point)

Ø  kelas selain huruf a dan huruf b, ditetapkan lebih besar dari kelas II (dua) dengan besaran yang ditetapkan berdasarkan asas kepatutan.

·       rawat darurat ditetapkan lebih besar dari titik impas dengan besaran yang ditetapkan berdasarkan asas kepatutan.

 

 

b.     Jasa non pelayanan

kegiatan non pelayanan berupa pendidikan, pelatihan, dan penelitian dihitung dari total biaya pendidikan, pelatihan, dan penelitian dibagi jumlah kegiatan pendidikan, pelatihan, dan penelitian dalam 1 (satu) tahun. Dalam hal Rumah Sakit melakukan kerja sama operasional dengan mitra kerja sama operasional, tarif yang dikenakan kepada masyarakat terhadap layanan yang dihasilkan dari kerja sama operasional sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan tidak melebihi pagu tarif maksimal.

 

E. Pemanfaatan Terapan Biaya

Kepala atau Direktur Rumah Sakit dapat membebaskan sebagian atau seluruh tarif sampai dengan 0% (nol persen) dari tarif kegiatan pelayanan untuk pasien tidak mampu membayar dan kondisi atau situasi tertentu dengan memperhatikan kemampuan keuangan Rumah Sakit dan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pendapatan Rumah Sakit yang bersumber dari penerimaan negara bukan pajak atau retribusi daerah digunakan untuk membiayai pengeluaran Rumah Sakit yang terdiri atas pengeluaran untuk belanja pegawai, belanja barang/jasa, dan belanja modal 40% (empat puluh persen) dengan memperhatikan keberlangsungan pelayanan sesuai dengan kemampuan keuangan Rumah Sakit.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

BAB III

PENUTUP

 

A. Kesimpulan

1.     Rumah Sakit adalah institusi pelayanan kesehatan yang menyelenggarakan pelayanan kesehatan perorangan secara paripurna yang menyediakan pelayanan rawat inap, rawat jalan, dan gawat darurat.

2.     Jenis pelayanan di rumah sakit dibagi menjadi dua (2) yaitu jenis pelayanan dan non pelayanan

3.     Terapan biaya di tentukan sesuai dengan jasa yang di berikan

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

DAFTAR PUSTAKA

 

Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 85 Tahun 2015 Tentang Pola Tarif Nasional Rumah Sakit.

Post a Comment

أحدث أقدم