BAB 1
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Rumah Sakit adalah
institusi pelayanan kesehatan yang menyelenggarakan pelayanan kesehatan
perorangan secara paripurna yang menyediakan pelayanan rawat inap, rawat jalan,
dan gawat darurat. Rumah sakit sebagai institusi pelayanan kesehatan masyarakat
di tuntut agar selalu tanggap terhadap kemajuan sains dan teknologi dalam
meningkatkan dan memperbaiki kualitas pelayanan kesehatan. Perkembangan di
bidang teknologi kesehatan dan kedokteran dalam kerumah-sakitan akan terus
berjalan dan ini menuntut pelayanan di rumah sakit semakin bermutu. Sumberdaya
manusia yang ada di rumah sakit dituntut untuk melakukan pelayanan prima yang
cepat, tepat, dan akurat. Memasuki era pasar bebas, kita semakin dihadapkan
dengan tantangan peningkatan mutu di semua bidang pelayanan kesehatan, termasuk
peningkatan pelayanan kesehatan rumah sakit menuju pelayanan rumah sakit kelas
dunia.
Persaingan dibidang
pelayanan kesehatan khususnya bidang kedokteran pada era globalisasi
diasumsikan akan semakin ketat antara biaya dan kualitas pelayanan yang
diberikan. Pelayanan Kesehatan di Rumah Sakit merupakan suatu proses yang
komplek, melibatkan berbagai disiplin ilmu dan teknologi yang mutakhir. Sebagai
profil yang berkualitas diperlukan sarana dan prasarana dalam kuantitas dan
kualitas yang cukup. Untuk itu perlu didukung dengan peraturan sebagai dasar
berpijak pelaksanaan kegiatan serta kebijakan politik yang kuat. Konsep
manajemen berkualitas (quality control) sebagai suatu upaya untuk meningkatkan
performa dan profitabilitas Rumah Sakit.
Rumah Sakit merupakan ujung
tombak dalam mewujudkan keberhasilan Sistem Kesehatan Nasional, dituntut
kemandirian dalam meningkatkan kualitas secara global khususnya kualitas jasa
pelayanan masyarakat maka sumber daya manusia yang dimiliki adalah para
professional dengan jiwa wirausaha. Mereka memahami bekerja di Rumah Sakit
selain dituntut keahlian, tetapi juga nilai-nilai pelayanan.
Untuk membangun hubungan
yang harmonisasi antara semua aspek yang berkepentingan di rumah sakit BP,
budaya saling senyum, menyapa, dan memberi salam terus disosialisasikan di
setiap pertemuan dan kesempatan. Oleh karenanya rumah sakit BP memiliki visi
untuk menjadi salah satu rumah sakit rujukan yang memberikan pelayanan
kesehatan yang paripurna, bermutu, dan terjangkau oleh masyarakat Batam di
provinsi Kepulauan Riau serta regional bagian timur Sumatera. Dengan misinya
untuk meningkatkan taraf kesehatan kesehatan masyarakat, meningkatkan kualitas
SDM di bidang kesehatan yang professional, dan meningkatkan kemampuan teknologi
kedokteran, terutama di bidang kesehatan kerja, traumatologi, anak, dan
reproduksi untuk masyarakat di kawasan Barelang. Untuk menjalankan visi dan
misinya secara optimal, rumah sakit BP menjalankan sistem sinkronisasi hubungan
kerja yang koordinatif dan terintegrasi dengan baik.
Tarif rumah sakit merupakan
nilai dari tindakan pelayanan kesehatan yang ditetapkan dalam ukuran uang.
Menurut PMK No. 85 tahun 2015 tentang pola tarif nasional rumah sakit, tarif
rumah sakit adalah imbalan yang diterima oleh pihak rumah sakit atas jasa dari
kegiatan pelayanan maupun non pelayanan yang diberikan kepada pengguna jasa.
Rumah sakit perlu menetapkan tarif secara cermat agar dapat membiayai
operasionalnya dan pengembangannya tanpa meninggalkan misinya untuk pelayanan
publik. Perlu disadari bahwa rumah sakit merupakan organisasi nirlaba yang
eksistensinya adalah untuk melayani kebutuhan masyarakat tanpa mengejar profit.
Hal ini tidak berarti bahwa rumah sakittidak perlu menghitung berapa biaya dan
mengejar margin.
Sebaliknya, rumah sakit
justru harus menghitung biaya-biaya yang dibutuhkan untuk mampu
menyelenggarakan pelayanan kesehatan berkualitas. Meskipun untuk rumah sakit
pemerintah, ada dukungan dana dari pemerintah untuk membiayai operasional rumah
sakit untuk memenuhi kepentingan publik, namun rumah sakit tetap dituntut untuk
dapat mandiri dalam operasionalnya agar tidak membebani masyarakat. Sebagai
organisasi nirlaba, rumah sakit tidak mengenal istilah profit melainkan surplus.
Surplus tersebut harus dapat digunakan untuk membiayai pengembangan rumah sakit
sesuai dengan rencana strategisnya.
B. Rumusan Masalah
1. Bagaimana ketentuan umum jenis terapan biaya
rumah sakit?
2. Seperti apa wewenang dan dasar penetapan
terapan biaya rumah sakit?
3. Apa saja kegiatan yang dikenakan terapan
biaya rumah sakit?
4. Bagaimana komponen dan perhitungan terapan
biaya rumah sakit?
5. Bagaimana pemanfaatan terapan biaya tersebut
digunakan ?
C. Tujuan
1. Untuk mengetahui ketentuan umum jenis terapan
biaya rumah sakit
2. Untuk mengetahui wewenang dan dasar penetapan terapan biaya
rumah sakit
3. Untuk mengetahui kegiatan yang dikenakan terapan biaya rumah
sakit
4. Untuk mengetahui komponen dan perhitungan terapan biaya rumah
sakit
5. Untuk mengetahui pemanfaatan terapan biaya
BAB II
TINJAUAN PUSTAKA
A. Ketentuan
Umum Jenis Terapan Biaya Rumah Sakit
Menurut Peraturan
Menteri Kesehatan Republik Indonesia No. 85 Tahun 2015 Tentang Pola Tarif Nasional Rumah Sakit sebagai
berikut:
1. Pola Tarif Nasional adalah pedoman dasar yang
berlaku secara nasional dalam pengaturan dan perhitungan untuk menetapkan
besaran tarif rumah sakit yang berdasarkan komponen biaya satuan (unit cost)
dan dengan memperhatikan kondisi regional.
2. Rumah Sakit adalah institusi pelayanan
kesehatan yang menyelenggarakan pelayanan kesehatan perorangan secara paripurna
yang menyediakan pelayanan rawat inap, rawat jalan, dan gawat darurat.
3. Tarif Rumah Sakit adalah imbalan yang diterima
oleh Rumah Sakit atas jasa dari kegiatan pelayanan maupun non pelayanan yang
diberikan kepada pengguna jasa.
4. Kepala Rumah Sakit atau Direktur Rumah Sakit
adalah pimpinan tertinggi dengan nama jabatan kepala, direktur utama, atau
direktur.
5. Pelayanan Medis adalah pelayanan yang bersifat
individu yang diberikan oleh tenaga medis dan perawat berupa pemeriksaan,
pelayanan konsultasi dan tindakan.
6. Pelayanan Penunjang Medis adalah pelayanan
kepada pasien untuk membantu penegakan diagnosis, terapi, dan penunjang
lainnya.
7. Pelayanan Rehabilitasi Medis adalah pelayanan
yang diberikan kepada pasien dalam bentuk pelayanan fisioterapi, terapi
okupasional, terapi wicara, ortotik/prostetik, bimbingan sosial medis dan jasa
psikologi serta rehabilitasi lainnya.
8. Pelayanan Konsultasi adalah pelayanan yang
diberikan dalam bentuk konsultasi psikologi, gizi, dan konsultasi lainnya.
9. Rawat Jalan Reguler adalah pelayanan pasien
untuk observasi, diagnosis, pengobatan, rehabilitasi medis, dan pelayanan
kesehatan lainnya tanpa menginap di Rumah Sakit dengan sarana dan prasarana
sesuai standar.
10. Rawat Jalan Non Reguler adalah pelayanan
pasien untuk observasi, diagnosis, pengobatan, rehabilitasi medik dan pelayanan
kesehatan lainnya tanpa menginap di Rumah Sakit dengan sarana dan prasarana di
atas standar.
11. Pemerintah Pusat adalah Presiden Republik
Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik Indonesia yang
dibantu oleh Wakil Presiden dan menteri sebagaimana dimaksud dalam UndangUndang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
12. Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai
unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan
pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom. 13. Menteri adalah Menteri
yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan.
B. Wewenang Dan Dasar Penetapan Terapan Biaya
Rumah Sakit
Menurut Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia No. 85 Tahun 2015 Tentang Pola Tarif Nasional Rumah Sakit sebagai berikut
1.
Rumah Sakit yang dikelola oleh Pemerintah
pusat yang telah menerapkan pengelolaan keuangan badan layanan umum ditetapkan
oleh:
a.
Menteri untuk tarif kegiatan pelayanan kelas
III atas usul Kepala Rumah Sakit atau Direktur Rumah Sakit
b.
Menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang keuangan untuk tarif kegiatan pelayanan kelas II, atas
usul Kepala Rumah Sakit atau Direktur Rumah Sakit melalui Menteri
c.
Kepala Rumah Sakit atau Direktur Rumah Sakit
untuk tarif kegiatan pelayanan selain kelas III dan kelas II dan kegiatan non
pelayanan.
2.
Rumah Sakit yang dikelola oleh Pemerintah
Daerah yang telah menerapkan pengelolaan keuangan badan layanan umum daerah
ditetapkan oleh pemerintahan daerah sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
3.
Rumah Sakit yang dikelola oleh swasta
ditetapkan oleh Kepala Rumah Sakit atau Direktur Rumah Sakit atas persetujuan
pemilik Rumah Sakit. Dalam menetapkan Tarif Rumah Sakit harus memperhatikan
asas gotong royong, adil dengan mengutamakan kepentingan masyarakat
berpenghasilan rendah, dan tidak mengutamakan untuk mencari keuntungan serta
harus mengacu pada Pola Tarif Nasional dan pagu tarif maksimal.
C. Kegiatan Yang Dikenakan Terapan Biaya
Rumah Sakit
Menurut Peraturan Menteri
Kesehatan Republik Indonesia No. 85 Tahun 2015 Tentang Pola Tarif Nasional
Rumah Sakit adalah Semua jenis kegiatan
pelayanan dan kegiatan non pelayanan di Rumah Sakit dikenakan akan dikenakan
terapan biaya, dan dikelompokkan berdasarkan jenis pelayanan pada masing-masing
tempat pelayanan.
1. Kegiatan Pelayanan
a.
Pelayanan
Medis dan Pelayanan Penunjang Medis melimputi:
·
pemeriksaan
dan Pelayanan Konsultas
·
visite
dan Pelayanan Konsultasi
·
tindakan
operatif
·
tindakan
non operatif
·
persalinan.
b.
Tempat
pelayanan rawat jalan
·
poliklinik,
·
ruang
operasi
·
rawat
rehabilitasi
·
ruang
tindakan lainnya.
c.
Tempat
pelayanan rawat inap
·
ruang
perawatan
·
ruang
operasi
·
ruang
bersalin
·
ruang
intensif
·
rawat rehabilitasi
d.
Tempat
pelayanan rawat darurat
·
instalasi
gawat darurat
2.
kegiatan non
pelayanan
·
komponen jasa sarana
·
jasa lain sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
D. Komponen Dan Perhitungan Terapan Biaya
Rumah Sakit
Menurut Peraturan Menteri Kesehatan Republik
Indonesia No. 85 Tahun 2015 Tentang Pola Tarif Nasional Rumah Sakit adalah untuk kegiatan pelayanan
diperhitungkan berdasarkan komponen jasa sarana dan jasa pelayanan.
1.
Komponen
Tarif
a. jasa pelayanan
·
rawat
jalan
·
rawat
inap
·
rawat
darurat
b. kegiatan non pelayanan
2.
Perhitungan
Tarif
a. jasa pelayanan
·
rawat
jalan
Perhitungan
tarif rawat jalan dibedakan berdasarkan pelayanan Rawat Jalan Reguler dan Rawat
Jalan Non Reguler dengan ketentuan:
Ø Pelayanan Rawat Jalan Reguler ditetapkan
sesuai dengan titik impas (break even point)
Ø Pelayanan Rawat Jalan Non Reguler ditetapkan
lebih besar dari Pelayanan Rawat Jalan Reguler dengan besaran yang ditetapkan
berdasarkan asas kepatutan.
·
rawat
inap
Perhitungan
tarif rawat inap dibedakan berdasarkan kelas perawatan dengan ketentuan sebagai
berikut:
Ø kelas III (tiga) ditetapkan lebih kecil dari
kelas II (dua)
Ø kelas II (dua) ditetapkan sesuai titik impas
(break even point)
Ø kelas selain huruf a dan huruf b, ditetapkan
lebih besar dari kelas II (dua) dengan besaran yang ditetapkan berdasarkan asas
kepatutan.
·
rawat
darurat ditetapkan lebih besar dari titik impas dengan besaran yang ditetapkan
berdasarkan asas kepatutan.
b.
Jasa
non pelayanan
kegiatan non
pelayanan berupa pendidikan, pelatihan, dan penelitian dihitung dari total
biaya pendidikan, pelatihan, dan penelitian dibagi jumlah kegiatan pendidikan,
pelatihan, dan penelitian dalam 1 (satu) tahun. Dalam hal Rumah Sakit melakukan
kerja sama operasional dengan mitra kerja sama operasional, tarif yang
dikenakan kepada masyarakat terhadap layanan yang dihasilkan dari kerja sama
operasional sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan tidak melebihi
pagu tarif maksimal.
E. Pemanfaatan Terapan Biaya
Kepala atau Direktur Rumah Sakit dapat membebaskan
sebagian atau seluruh tarif sampai dengan 0% (nol persen) dari tarif kegiatan
pelayanan untuk pasien tidak mampu membayar dan kondisi atau situasi tertentu
dengan memperhatikan kemampuan keuangan Rumah Sakit dan dilaksanakan sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pendapatan Rumah Sakit yang bersumber dari penerimaan
negara bukan pajak atau retribusi daerah digunakan untuk membiayai pengeluaran
Rumah Sakit yang terdiri atas pengeluaran untuk belanja pegawai, belanja
barang/jasa, dan belanja modal 40% (empat puluh persen) dengan memperhatikan
keberlangsungan pelayanan sesuai dengan kemampuan keuangan Rumah Sakit.
BAB III
PENUTUP
A. Kesimpulan
1.
Rumah
Sakit adalah institusi pelayanan kesehatan yang menyelenggarakan pelayanan
kesehatan perorangan secara paripurna yang menyediakan pelayanan rawat inap,
rawat jalan, dan gawat darurat.
2.
Jenis
pelayanan di rumah sakit dibagi menjadi dua (2) yaitu jenis pelayanan dan non
pelayanan
3.
Terapan
biaya di tentukan sesuai dengan jasa yang di berikan
DAFTAR PUSTAKA
Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor
85 Tahun 2015 Tentang Pola Tarif Nasional Rumah Sakit.
Posting Komentar